Menanti Kuliah Luring, UB Tunggu Kota Malang Hingga PPKM level 2 atau 1

0
Salah satu ruang kelas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UB. Foto: Ranti

MALANG-KAV.10 Kegiatan perkuliahan di Universitas Brawijaya (UB) masih harus berjalan secara online terhitung sejak awal munculnya pandemi. Namun telah dikeluarkan Instruksi Rektor Nomor 8485 Tahun 2021 yang memberikan keringanan pada aktivitas akademik maupun non akademik.

“Hanya kegiatan Praktikum, pembimbingan ujian TA (Tugas Akhir, red) yang memungkinan Luring terbatas, itupun berdasarkan kesepakatan antara Mahasiswa dan dosennya,” jelas Aulanni’am selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik ketika dimintai keterangan oleh awak Kavling10 pada Selasa, (14/9).

Pembatasan itu, menurut Aulanni diakibatkan oleh status Kota Malang yang masih berada di PPKM Level 3. Sebab jika tidak dibatasi, kedatangan mahasiswa UB yang berasal dari berbagai daerah ditakutkan akan menimbulkan kluster baru.

“Jika kondisi memungkinkan, kuliah untuk tahap awal baru akan dilakukan secara hybrid dengan sebagian mahasiswa di rumah dan sebagian ada di kelas. Juga tergantung kesediaan dosen memberikan materi kuliahnya.” Tambah Aulanni terkait rencana UB jika akhirnya melaksanakan kuliah tatap muka.

Untuk menunjang aktivitas universitas, keseluruhan Dosen dan Tenaga Kependidikan di UB juga sudah diberikan Vaksin tahap I dan II.

Kotok Gurito sebagai Humas UB juga memberikan pernyataan senada terkait kegiatan perkuliahan.

“Perkuliahan semester Ganjil tahun akademik 2021/2022 tetap dilakukan secara daring, sampai dengan ditetapkannya PPKM level 2 atau 1 untuk wilayah Malang Raya khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.”

Selain itu, lanjut Kotok, pihak UB juga belum melakukan persiapan yang matang, jika perkuliahan akan dilaksanakan secara luring dalam waktu dekat.

“Kendala dari teknis pelaksanaannya masih membutuhkan waktu, karena yang biasanya daring terus luring, saya kira fasilitasnya masih disiapkan lagi. Karena harus menyamakan persepsi.  Dipersiapkan teknis dilapangan agar semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Kotok, saat diwawancarai awak lpmkavling10 pada, Senin (13/9).

Dalam surat Instruksi Rektor yang disebutkan, selain praktikum dan bimbingan TA, magang, seminar, ujian akhir, koas hingga kegiatan seminar telah dapat dilakukan secara luring dengan ketentuan terbatas atas izin rektor. Sementara aktivitas non akademik berupa aturan kapasitas pegawai, tamu luar UB, kegiatan rapat, pembukaan kantin, serta rumah ibadah.

Penulis: Putri Dwi Novita Sari, Maulidya Alvin
Editor: Ranti Fadilah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.