Giur Korupsi bagi Orang-Orang Berpendidikan Tinggi

0
Ilustrator : Madinatul Samudera Rifky

Penulis : Khairunnisa Andari

Kasus korupsi adalah tindakan kriminal yang mirisnya bukan hal yang asing untuk dijumpai dalam suatu negara atau lembaga. Korupsi dapat terjadi akibat ketidakjujuran, akhlak yang buruk dan rasa tidak pernah puas. Namun lebih mirisnya lagi, sebagian besar dari koruptor justru adalah orang-orang berpendidikan, yang tahu persis apa akibat dari perilaku tidak terpuji mereka. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, kebanyakan pelaku tindak pidana korupsi adalah mereka yang bergelar master lalu disusul sarjana dan doktor.

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan akan penangkapan Nurdin Abdullah pada hari Jumat, 26 Februari 2021 malam. Megutip dari Kompas.com, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel itu diduga menerima total uang sejumlah 5,4 miliar. Padahal, Nurdin dikenal memilik kinerja yang baik dan menerima berbagai penghargaan. Beliau juga sempat mendapatkan penghargaan Anti-Korupsi. Fakta lain yang menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini adalah fakta bahwa Nurdin juga dikenal sebagai guru besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin yang diangkat pada tahun 2020 dan sudah beberapa kali menerbitkan jurnal ilmiah buatannya.

Lalu mengapa akademisi yang seharusnya menjunjung nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi malah gagal menerapkan nilai-nilai tersebut?

Menurut Seligson (2002), individu berpendidikan lebih tinggi mengetahui lebih banyak tentang sistem politik dibanding mereka yang kurang menerima informasi, oleh karena itu mereka cenderung lebih kritis ketika sistem tersebut tidak bekerja dengan baik. Hal tersebut dapat dengan kuat mempengaruhi sikap politik seorang individu apalagi ketika ia berpendidikan tinggi.

Oleh karena itu, individu yang berpengetahuan luas dan kompeten dalam bidang politik lah yang akan banyak berpartisipasi dalam perpolitikan. Menurut Persson (2015) hubungan antara pendidikan dan partisipasi politik adalah hubungan yang terbangun dengan baik yang bisa ditemukan dalam sebuah penelitian tentang sikap berpolitik.

Selain itu, beberapa penelitian juga mengatakan bahwa individu berpendidikan kemungkinan besar pernah bersinggungan langsung dengan hal-hal berbau korupsi saat mereka masih berada di bangku pendidikan. Korupsi adalah masalah serius di negara dengan tingkat pendidikan tinggi namun lemah dalam institusinya (Botero 2013; Mungiu-Pippidi and Dusu 2011). Charron and Rothstein (2016) juga mencatat “Karena penerapan kebijakan pendidikan publik skala besar memerlukan banyak keleluasaan administratif, sektor pendidikan ini nampaknya dapat memacu favoritisme dan korupsi.” Hal yang dialami sistem edukasi tersebut tidak hanya akan mempengaruhi bagaimana seorang individu melihat sistem edukasi itu sendiri, namun juga kepercayaan diri individu dan kepercayaan terhadap negara.

Selain Nurdhin Abdullah, tercatat masih banyak sekali akademisi maupun guru besar diluar sana yang juga pernah terlibat kasus korupsi, berikut 4 diantaranya:

1. Sultan, M.Si.

Guru besar Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, terjerat kasus korupsi anggaran penelitian saat menjabat menjadi Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada tahun 2014-2015. Dalam tindakan korupsi tersebut, Sultan dibantu oleh bendaharanya, Fauziah. Sultan dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, uang pengganti kerugian negara. Total kerugian yang dialami negara berjumlah 900 juta.

2. Dr. Tafsir Nurchamid, Ak., M.Si.

Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, dinyatakan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama terhadap proyek infrastruktur TI gedung perpustakaan Universitas Indonesia. Tafsir divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Akibat penyimpangan proyek tersebut, keuangan negara mengalami kerugian total Rp 13,076 miliar.

3. Prof Edi Yuwono, PhD

Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Edi Yuwono, dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider tiga bulan penjara dikarenakan menyalahgunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar. Edi dibantu oleh dua anak buahnya, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan, Winarto Hadi.

4. Drs. Andi Alfian Mallarangeng, M.Sc., Ph.D.

Terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS, Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan tindak korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Uang tersebut diterima dari adiknya Choel Mallarangeng dan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Banyak faktor lainnya yang dapat mempengaruhi seorang individu yang memiliki kesadaran tinggi dalam pengetahuan dan perpolitikan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi yang pasti, nampaknya moral baik seorang individu memang tidak dapat diharapkan dapat berjalan searah dengan pendidikan yang dienyamnya.

Editor : Priska Salsabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.