Simpang Siur Alasan di Balik Rotasi Jajaran Direksi Vokasi UB

Direktur Vokasi UB Unti Ludigdo saat diwawancarai Kavling10. Foto: Abdi

Rektor UB Prof. Nuhfil Hanani berfoto bersama jajaran Vokasi UB Foto: Mega / Kanal24
MALANG-KAV.10 Per 27 Oktober 2020, jajaran direksi di Vokasi Universitas Brawijaya (UB) dirotasi dengan jajaran direksi yang baru. Rotasi ini terjadi dalam waktu yang cukup cepat. Seluruh elemen mahasiswa di Vokasi baru mendapat kabarnya kurang dari seminggu sebelum surat keputusan rotasi dikeluarkan.
Jajaran direksi Vokasi UB periode sebelummya, yaitu (berurutan dari direktur hingga wakil direktur III) Dr. Ir. Darmawan Ockto Sutjipto, M.Si., Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Dr. Susilo, SE., MS., dan Dr. Ir. Agoes Suprijanto, MS. digantikan oleh Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si., Ak. (Direktur), Dr. Ulfa Andayani, S.Si., M.Si. (Wakil Direktur I), M. Kholid Mawardi, S.Sos., M.AB., Ph.D. (Wakil Direktur II), dan Dr.rer.pol Romy Hermiawan, S.Sos., M.AP. (Wakil Direktur III).
Disampaikan oleh Presiden BEM Vokasi Stephanus Pradipta Yogi, kabar ini mulai terdengar ketika salah satu dari empat orang jajaran direksi Vokasi berpamitan ke civitas academica yang ada di Vokasi, seperti dosen, tenaga didik, dan mahasiswa pada hari Rabu, 21 Oktober 2020. Stephanus enggan menyebut nama yang berpamitan tersebut. Usut punya usut, momen pamitan tersebut merupakan sinyal perpisahan jajaran direksi karena akan dirotasi dengan jajaran direksi baru.
Dua hari berselang (23/10), ia dan beberapa perwakilan mahasiswa vokasi lainnya menyambangi Rektor UB Nuhfil Hanani. Pertemuan itu, kata Stephanus, dikhususkan untuk melakukan mediasi dan meminta kejelasan atas rotasi tersebut.
Namun, tujuan mereka gagal tercapai. Tidak ada kejelasan yang diperoleh. Atas dasar ketidakpuasan ini, BEM Vokasi UB mengadakan konsolidasi dengan elemen mahasiswa vokasi lainnya (25/10). Konsolidasi itu bertujuan untuk merencanakan “Parade Aksi Tolak Rotasi Tanpa Transparansi” di depan Gedung Rektorat UB, keesokan harinya (26/10).
“Disclaimer dulu ya, teman-teman vokasi itu bukan menolak rotasinya, tetapi meminta transparansinya,” kata Stephanus kepada Kavling10.
Alasan di Balik Rotasi
Nuhfil tidak memberikan penjelasan yang diharapkan. Mahasiswa Vokasi malah dibuat semakin bingung dan bertanya-tanya. Menurut Stephanus, alasan-alasan yang dikemukakan rektor terkait rotasi sangat tidak rasional.
“Secara gamblang Prof. Nuhfil hanya bilang bahwa dekanat (jajaran direksi, red) tidak kompak dan ada beberapa hal lain yang tidak bisa dijelaskan oleh Prof. Nuhfil,” terangnya lewat sambungan telepon.
“Kami (berbagai elemen mahasiswa vokasi, red) putuskan bersama untuk turun aksi. Bukan kita ingin melampiaskan emosi, tetapi hanya memantik supaya memang rektorat menganggap serius perubahan stakeholder,” sambungnya.
Kavling10 mencoba mengonfirmasi kepada pihak rektorat dengan mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Rektor UB Nuhfil Hanani. Berselang beberapa hari, surat tersebut ditanggapi oleh sekretaris rektor, namun wawancaranya dialihkan ke Kepala Subbagian Kearsipan dan Humas Kotok Gurito.
Di ruangannya yang bertempat di lantai 1 Gedung Rektorat, Kotok mengatakan, “tujuan rotasi ini adalah untuk penyegaran”.
Ia mengklaim bahwa rotasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan pada yang lain agar punya pengalaman.
Lalu apa yang menjadi indikator diperlukannya penyegaran? Kotok menjelaskan bahwa indikator tersebut secara pastinya hanya diketahui oleh rektor.
Menurut penuturannya, Rektor memiliki pertimbangannya sendiri dan juga pertimbangan dari pihak lain, seperti Wakil Rektor II dan siapa saja yang bisa diajak memberi pertimbangan. Sedangkan untuk pertimbangan dari mahasiswa, Kotok mengatakan, “Tergantung beliaunya (Rektor UB Nuhfil Hanani, red)”.
Berbeda dengan perkataan Kotok, Direktur Vokasi UB yang baru Unti Ludigdo menyatakan ada harapan yang diamanahkan oleh Rektor kepada dirinya. Vokasi tidak boleh lagi menjadi semacam pengelola akademik kelas 2, begitu kata Unti.

“Ke depan Vokasi harus siap mandiri sebagai Fakultas Vokasi. Langkah-langkah ke sana harus dipersiapkan dengan baik”, katanya kepada Kavling10 lewat teleconference.
Unti saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi UB. Posisinya saat ini lah yang dianggap Unti sebagai pertimbangan dari rektor atas penunjukan dirinya sebagai Direktur Vokasi UB yang baru.
“Diharapkan, Vokasi ke depan menjadi lebih baik dan lebih kuat dari sebelumnya yang juga sudah baik,” katanya.
Direktur Vokasi UB sebelumnya, Darmawan Ockto Sutjipto menolak memberikan komentar atas rotasi tersebut. Ia merasa jawaban tersebut sebaiknya disampaikan langsung oleh Rektor UB Nuhfil Hanani.
“Kalau tentang rotasi saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, semua keputusan ada di pimpinan. Lagian sekarang sudah ada pimpinan Vokasi yang baru,” tulis Darmawan melalui WhatsApp.
Unti menjelaskan pembicaraan antara dirinya dengan Rektor memang terjadi dalam waktu yang cukup singkat sebelum surat keputusan rotasi dikeluarkan.
“Hanya beberapa hari sebelum pergantian (Surat Keputusan disahkan, red) itu, saya dipanggil rektor. Katanya, saya akan ditugaskan di vokasi. Jadi memang belum ada sama sekali pembicaraan tentang hal ini sejak lama. Namun, pesannya mendalam sebagai seorang pimpinan. Jadi saya harus memahami apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 58 Tahun 2018 tentang STATUTA UB dijelaskan pada Bab V tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ, Pasal 46 menjelaskan bahwa pemilihan dekan melalui tiga tahap: tahap penjaringan bakal calon, pertimbangan bakal calon, dan pengangkatan.
Sedang Pasal 46 ayat (2) menyebutkan “Tahap penjaringan dan tahap pertimbangan dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasiswa, jujur, adil, dan bertanggungjawab”. Belum lagi di ayat (3) dijelaskan bahwa penjaringan paling lambat dilakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan.
Selain pergantian dekan melalui tiga tahapan tersebut, pergantian orang di suatu jabatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 61 ayat (3) memaparkan sembilan alasan terkait pemberhentian tersebut, di antaranya: berhalangan tetap, permohonan sendiri, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dierhentikan dari tugas-tugas dosen, menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi, dan/atau cuti di luar tanggungan negara.
Merujuk Pertor yang sama, rektor dapat mengangkat “dekan definitif”, sesuai dengan pasal 64, dari kalangan dosen atau salah satu wakil untuk melanjutkan jabatan yang ada. Apabila masa jabatan yang tersisa kurang dari dua tahun, rektor berhak untuk mengangkat orang yang tepat, sementara jika masa jabatan yang tersisa lebih dari dua tahun, mekanisme tiga tahapan pada pasal 46 harus dilaksanakan.
Terpilihanya Unti Ludidgo meneruskan sisa masa jabatan Darmawan Ockto Sutjipto. Dilansir dari kanal24.co.id, Unti akan menjabat untuk periode 2020 – 2021.
“Tentu, kalau melihat waktu satu tahun itu bisa sangat pendek. Tetapi, kita juga bisa memaknai satu tahun ini sangat panjang. Tinggal bagaimana nanti melakukan yang terbaik untuk institusi ini dengan membesarkan vokasi,” katanya kepada Kanal24.
Penulis: Abdi Rafi Akmal
Kontributor: Hamim Maulana Rahman
Editor: Priska Salsabiila