UU PK2MU Baru Selesai Dibahas, Pemilihan Kapel RAJA Brawijaya Gunakan UU PK2MU Lama

0
Potret barisan mahasiswa baru RAJA Brawijaya 2019. Foto: Priska

MALANG-KAV.10 Pemilihan Ketua Pelaksana (Kapel) RAJA Brawijaya 2020 yang selesai pada 14 April 2020 lalu mendahului perumusan UU PK2MU 2020. Sementara, undang-undang tersebut baru saja selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB sampai tahap rapat pleno, Minggu (3/5).

Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB mengaku telah berkoordinasi dengan DPM terkait penggunaan UU PK2MU Tahun 2019 untuk memilih Kapel. Ia memilih untuk melaksanakan pemilihan Kapel RAJA Brawijaya di awal karena proses pemilihan yang memakan waktu cukup lama. Ditambah dengan proses penyusunan undang-undang yang sangat panjang.

“Oleh karena itu, melihat waktu yang lama, tidak mungkin kita saling tunggu menunggu untuk undang-undang revisi yang baru disahkan baru kita melaksanakan pemilihan kapel,” ujar Farhan.

Ketua DPM UB Imaduddin Al’Azzam mengonfirmasi soal koordinasi tersebut. Imad menjelaskan, pembahasan UU sudah direncanakan oleh DPM UB pada pertengahan Maret lalu. Hal ini mengingat masa pemilihan Kapel RAJA Brawijaya dari tahun-tahun sebelumnya dimulai pada bulan April.

“Namun ketika kami telah berkoordinasi dengan EM UB, ternyata EM UB ingin melaksanakannya di awal Maret,” ujar Imad.

Imad mengatakan pemilihan Kapel RAJA Brawijaya hanya sebagian dari keseluruhan isi UU PK2MU. Menurutnya juga, selama undang-undang tahun sebelumnya masih relevan dengan kondisi tahun ini maka dapat digunakan kembali dan tidak perlu diamandemen maupun disusun kembali.

“Masih relevan menggunakan undang-undang dari tahun sebelumnya dan amandemen semacam ini juga tidak setiap tahunnya dilaksanakan kalau melihat track recordnya seperti tahun 2018 tidak dilakukan amandemen dari pada undang-undang 2017,” paparnya.

Mengenai pembahasan UU PK2MU sendiri, Ketua Komisi II DPM UB Raden Suryo menjelaskan terjadinya perubahan jadwal. Perubahan ini diakibatkan keluarnya peraturan dari rektor mengenai pembelajaran daring.

“Sebenarnya pelaksanaan untuk membahas UU ini sudah saya rencanakan pertengahan Maret. Dari rapat dengar pendapat dengan mahasiswa, serta dilanjutkan pleno DPM. Namun, jadwalnya berubah semua karena ada Peraturan Rektor tentang pembelajaran dilakukan secara daring, sehingga pembahasannya mundur juga,” jelasnya.

Nantinya, setelah UU PK2MU dirilis, pelaksanaan RAJA Brawijaya akan mengikuti undang-undang terbaru. “Pada tanggal 3 Mei sudah bisa disahkan, tetapi masih ada perbaikan format penulisannya saja, seperti marginnya dan paragrafnya agar rapi ketika sudah di-publish. InsyaAllah UU PK2MU ini akan di-publish minggu-minggu ini juga,” ucap Raden.

Penulis: Khairunnisa Andari
Editor: Abdi Rafi Akmal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.