Infografis/Priska

MALANG-KAV.10 Pembahasan “Finalisasi Naskah Akademik Statuta UB- PTNBH” pada 16 Agustus lalu membuat sikap mahasiswa terpecah menjadi dua. Sebagian BEM Fakultas dan EM UB masih satu komando untuk menolak PTN-BH, sementara BEM Fakultas lainnya telah memilih sikap untuk mengawal. Perbedaan sikap ini dilatarbelakangi masing-masing BEM yang menyoroti sisi yang berbeda-beda dari PTN-BH.

Kavling10 berkesempatan melakukan jajak pendapat ke seluruh BEM Fakultas serta EM UB. Jajak pendapat dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Dari seluruh lembaga eksekutif yang telah kami hubungi, hanya BEM FH dan BEM FIB yang tidak memberikan responsnya.

Memiliki Pandangan Berbeda

EM UB yang diwakili Mochamad Irfanudin selaku Menteri Kebijakan Kampus mengaku tetap menolak PTN-BH sebagai amanat dari aksi 2 Mei. Meski begitu, ia menyadari UB kini telah masuk pada tahap pembahasan statuta.

“Mengawal untuk statuta, tapi menolak secara komersialisasi pendidikan. Jadi target kita bukan di UB lagi, tapi secara nasional. Dan kita mendukung penuh Judicial Review yang akan menghapuskan pasal itu (PTN-BH, red),” kata Chamad.

Tidak jauh berbeda dengan sikap EM UB, BEM FKH pun hingga sekarang ini terus menyuarakan penolakan. Dirjen Kebijakan Nasional BEM FKH Aristya Dewi menganggap UB harus siap dari segi finansial sebelum menyatakan kesanggupannya menjadi PTN-BH.

“Beberapa bulan yang lalu sudah kajian, di situ pernyataan sikap kami adalah menunggu sampai UB siap, baru menjadi PTN-BH. Kalau menurut kami, UB kurang siap di badan usaha, sebab profitnya kurang,” ujar Aristya.

Di sisi lain, beberapa fakultas telah menyatakan sikap untuk mengawal peralihan status UB menjadi PTN-BH. Sikap ini diambil sebagai langkah paling realistis, mengingat UB telah sampai pada tahap pembahasan statuta.

“Waktu kita aksi pada 2 Mei, kita menolak PTN-BH. Tapi kalau sekarang karena statutanya sudah jadi dan sudah siap dikirim, maka kita akan mengawal PTN-BH pada saat ini,” ungkap Wamen Sospol BEM Fapet Muhammad Fahmi Wijaya.

Fahmi menambahkan, “Tapi kita tetap ingin agar PTN-BH ini nanti dihapuskan melalui perjuangan bersama teman-teman dari Komite Pendidikan melalui Judicial Review yang akan dilakukan di MK”.

Berbeda dengan BEM Filkom yang telah lama menyuarakan pengawalan terhadap PTN-BH sejak aksi 2 Mei tahun ini. Menurut Amir Saqib Azhardika selaku Menteri Kastrat BEM Filkom, bentuk pengawalannya dimulai dari mengkritisi statuta serta regulasi lain yang dapat merugikan mahasiswa.

“Dari kajian BEM Filkom tahun lalu, PTN-BH ini sudah seperti bom waktu. Kalau kita menolak terus lalu tiba-tiba jadi, kita gak siap dong. Makanya dari sudut pandang BEM Filkom itu, ya sudah lah kita gimana cara mengawal,” jelas Dika.

Sementara itu, BEM Vokasi memberi pandangan yang menarik. Peralihan status menjadi PTN-BH dianggap sebagai hal yang menguntungkan bagi vokasi. “BEM Vokasi tahun lalu melakukan riset ke Fakultas Vokasi di universitas yang sudah menjadi Badan Hukum, dan ternyata vokasinya diuntungkan,” kata Bramastha selaku Sekmen Kastrat BEM Vokasi.

Terkait dengan pengawalan dan penolakan, BEM FEB menyatakan sikap yang berbeda. Kadep Kastrat BEM FEB Miftah Qismullah mengatakan bahwa sikap BEM FEB condong ke mengawal walaupun tidak ingin keluar dari statement menolak. Sikap ini diambil BEM FEB lantaran menganggap PTN-BH merupakan rencana jangka panjang yang sudah tidak relevan lagi untuk ditolak.

“Karena sudah masuk pembahasan statuta, BEM FEB tidak terkait lagi dengan menerima atau menolak. Kalau menolak berarti kita kan tidak perlu membahas. Tetapi BEM FEB masih mendukung teman-teman Komite Pendidikan berjuang di Judicial Review, kami juga masuk aliansi nasional terkait itu,” ujar Miftah.

Terdapat pula BEM fakultas yang belum menyatakan sikap terkait PTN-BH, yaitu BEM FK dan BEM FT. Staf Kastrat BEM FT Ryan Maulana mengaku merasa posisi kelanjutan PTN-BH belum jelas, termasuk validitas informasinya. Sementara itu Wakil Menteri Kastrat BEM FK Salma Maisun menyatakan bahwa BEM FK memang belum melakukan riset yang mendalam terkait dengan PTN-BH, sehingga belum memberikan kepastian sikap terkait PTN-BH.

Babak Baru PTN-BH

Tahun 2019 menjadi babak baru perjuangan mahasiswa menghadapi PTN-BH. Wacana yang telah lama mengambang sejak 2016 ini akhirnya mulai mendapat kepastian. Kepastian ini didapat setelah UB mengirimkan dokumen kesiapan menjadi PTN-BH pada akhir 2018 lalu.

Meski begitu, Rektor UB Nuhfil Hanani tidak mengetahui pasti kapan pemrosesan dokumen-dokumen tersebut akan selesai karena keputusan UB menjadi PTN-BH ada di tangan menteri dan presiden.

Baru pada 1 April 2019, UB dipanggil oleh Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti untuk mengklarifikasi dokumen yang telah dikirim, sekaligus mendapat arahan agar proses tersebut cepat selesai.

“Kami saat itu diminta untuk memperbaiki proposal, yang empat dokumen itu. Salah satu perbaikannya adalah target kami (UB, red) harus masuk 500 besar dunia versi QS dalam waktu 10 tahun,” kata Abdul Latief selaku Ketua Tim PTN-BH UB ketika ditemui di Fakultas Pertanian (13/08).

Setelah itu, UB kembali dipanggil ke Jakarta pada 8 Juli 2019 untuk mempresentasikan isi dari dokumen yang telah dikirimkan. Perwakilan UB saat itu antara lain rektor, seluruh wakil rektor, serta panitia Tim PTN-BH UB.

“Rektor mempresentasikan jumlah program studi terakreditasi internasional di UB. Lalu peringkat UB. Sempat ada juga pertanyaan, ‘apakah di Brawijaya ini tidak ada masalah perihal PTN-BH dengan mahasiswa?’. Lalu rektor mengatakan tidak ada masalah,” ungkap Latief.

UB kemudian menyiapkan perbaikan pada Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Statuta. Perbaikan itu pun dikatakan Latief telah dikirim pada 13 Agustus 2019. Berselang dua hari (15/8), UB mengundang elemen mahasiswa untuk membahas finalisasi Naskah Akademik dan Statuta UB – PTNBH. Pembahasan yang berlangsung di Hotel Aria Gajayana tersebut membahas pasal-pasal yang ada di dalam statuta UB antara pihak rektorat dan mahasiswa.

“Kalau saya memperkirakan tahun 2020 UB sudah menjadi PTN-BH, walaupun nanti ada masa transisi selama tiga sampai lima tahun,” ujar Latief.

Hak Koreksi: Kami memohon maaf karena telah melakukan kesalahan dalam menginterpretasi posisi BEM FEB pada infografik terakhir kami. Kami menginterpretasi BEM FEB “Tidak Menentukan Sikap” terhadap persoalan PTN-BH, padahal BEM FEB bersikap “Mengawal”. Keluhan tersebut disampaikan via chat oleh Kadep Kastrat BEM FEB. Maka dari itu, kami menjalankan hak koreksi oleh Kadep Kastrat BEM FEB untuk memperbaiki kesalahan tersebut pada infografik terbaru. (27/09/19)

Penulis: Abdi Rafi Akmal, Priska Salsabiila
Editor: Debbie Julia Gibson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.