Aliansi Pekerja Kota Malang Nyatakan Sikap Terkait Revisi UU Ketenagakerjaan

0
Aksi Demo Buruh May Day 2019, Foto: Dokumentasi Kaling10

MALANG-KAV.10 Aliansi Pekerja Kota Malang (APKOM) menggelar pernyataan sikap terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 Tahun 2003 (17/08). Acara ini digelar setelah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang melakukan aksi nasional menolak revisi UUK di beberapa titik dihadang oleh kepolisian dan TNI. Dilansir dari Buruh.co, beberapa peserta aksi ditangkap dan ditelanjangi. 

Agung selaku perwakilan anggota dari APKOM mengatakan bahwa semua peserta aksi yang ditangkap sudah dibebaskan. “Tapi yang jadi kendala cuma satu, yaitu berupa barang bukti semacam HP dan lain-lain itu masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.

Dalam pernyataan sikap Agung menjelaskan bahwa saat ini kebebasan untuk menyampaikan pendapat semakin terkekang, termasuk saat aksi tadi. Padahal, pasal 28 E UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat tersebut. “Dan anehnya nggak di tempat titik kumpulnya, tetapi justru di bis bisnya itu sudah dihadang duluan sama aparat. Jadi sudah dijemput duluan, dihalangi duluan. Ini yang harus kita soroti bersama,” ujarnya.

Aksi GEBRAK digelar dengan tujuan menolak revisi UUK yang dirasa membahayakan dan merugikan para buruh. Agung menambahkan bahwa perubahan itu tidak memperbaiki dan malah memperburuk keadaan. Ia menjelaskan bahwa, “Disitu pasal-pasal Putus Hubungan Kerja (PHK) jelas dicantumkan dan tidak dilindungi oleh negara lagi. Penetapan PHK hanya cukup perusahaan sama buruhnya. Kemudian di pasal 50, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sempat memberikan statement merubah bahasa, bukan lagi perusahaan tetapi pemberi kerja. Nah perubahan-perubahan bahasa seperti itu sangat bisa dipelintir oleh mereka. Kemudian cuti haid bagi yang perempuan itu akan dihapuskan semua.”

Baca juga:  Peserta Aksi Hari Buruh Protes Upah Murah dan PHK Sepihak 

Lebih lanjut Agung menerangkan bahwa akan ada aksi lanjutan selepas aksi hari ini. Penangkapan yang terjadi tidak akan menyurutkan langkah untuk tetap menolak revisi UUK. Revisi ini dianggap mengebiri buruh.

Fajar dari media Buruh.co mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan senam kecil sebelum aksi puncaknya. “Revisi UUK ini kan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi ini kan nunggu anggota legislatif periode 2019 terpilih dan kemudian bekerja. Jadi cuma senam kecil karena prosesnya juga masih akan panjang, setidak-tidaknya menunggu dilantiknya yang terpilih ini,” katanya.

Pernyataan sikap yang digelar hari ini menyatakan penolakan revisi UUK yang merugikan para buruh, mengecam dan mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan, dan mengusut tuntas pelaku penangkapan paksa.

Penulis: Ima Dini Shafira
Editor: Oky Dwi Prasetyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.