Sebulan Berjalan, Penerapan Dropzone Berjalan Kurang Efektif
MALANG-KAV.10 Penerapan dropzone di Universitas Brawijaya merupakan hasil kesepakatan dari aksi Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (AMARAH Brawijaya), Senin (01/04). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur ketertiban di Universitas Brawijaya.
Faktanya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring, diantaranya adalah mengambil serta menurunkan penumpang tidak sesuai dengan titik dropzone yang telah di tentukan.
Baca Juga: Rektor Kabulkan Tuntutan Mahasiswa, Ojek Daring Diperbolehkan Kembali Masuk UB
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihan ojek daring disebabkan ketidaktahuan mereka tentang adanya titik dropzone di dalam kampus. Belum adanya sosialisasi dari pihak UB mengenai kebijakan tersebut sehingga masih terdapat pelanggaran dan dirasa kurang efektif.
“Masih belum ada (red: sosialisasi), masih belum tahu, kalau ada plangnya itu masih belum tahu pokoknya ojol itu, setelah dapat taruh nganter terus balik lagi kembali keluar gitu” ucap Kidnawus salah satu driver ojek daring.
Ketidak efektifan kebijakan tersebut di akui oleh pihak Markas Komando UB (Mako UB), pihaknya juga mengharap peran serta mahasiswa dan karyawan pengguna ojek daring agar dapat mematuhi titik dropzone yang telah di tetapkan.
“Ternyata pemberlakuannya kalau menurut saya amati kurang efektif. Karena karyawan, dosen, mahasiwa lebih condong untuk naik dan turun sesuai dengan tempat yang mereka pesan, dalam arti di depannya fakultas.” tutur Syambodo selaku kepala Mako UB.
Kebijakan titik dropzone memunculkan kebijakan baru yaitu meninggalkan identitas saat ojek daring ingin memasuki UB. Kebijakan ini dinilai efektif oleh pihak mako UB karena dapat mengurangi ojek daring yang mangkal di dalam kampus.
Baca Juga: Aturan Baru Ojek Daring Berlaku Efektif Sepekan Kemudian
“Alhamdulillah kalau saya amati, ketika saya terapkan sistem meninggalkan identitas di gerbang untuk transportasi online, sepengetahuan saya tidak ada yang mengetem lagi di dalam kampus.” jelas Syambodo.
Ia menjelaskan, jika pelanggaran tersebut terus terjadi maka ojek online berpotensi tidak diperbolehkan kembali masuk ke dalam kampus UB. “Bisa aja seperti itu,(red: dilarang masuk kampus) nanti kan ada evaluasi evaluasi ke depan. Nanti apakah dilihat perkembangannya transportasi online ini apakah masih mengetem atau masih melanggar rambu rambu atau jalur yang ada di dalam kampus yang sering seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Anggik Kurniawan
Editor: Nuril Zainal Fanani