Dinas Pendidikan Kota Malang Kurang Berpihak Tangani Kasus SD 03 Kauman


MALANG-KAV.10 Berbagai elemen masyarakat Kota Malang yang menamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di Lapangan Parkir Dinas Pendidikan Kota Malang senin, (18/02) lalu. Aksi ini merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual oleh seorang oknum guru kepada siswa di SDN 03 Kauman.
Massa menilai bahwa dinas pendidikan dalam hal ini kurang berpihak kepada korban dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur. Hal itu juga diungkapkan Koordinator Lapangan Aksi Rosalia Koniaty Bayo.
“Kami melihat bahwa statement-statement yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan selama ini kurang berpihak kepada korban” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswi FISIP Diduga Alami Pelecehan
Mendengar pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah langsung membantahnya. Ia berujar bahwa dinas pendidikan, institusi yang dia pimpin sudah melakukan berbagai hal strategis dalam menanggapi kasus ini.
“Maksudnya belum berpihak yang bagaimana? Begitu ada kejadian, guru (pelaku, red), langsung kita non-jobkan, yang pertama. Yang kedua, dia sudah meminta maaf atas nama pribadi, kedinasan, dan yang lain. Kami sudah mengumpulkan juga anak-anak untuk diberi pembinaan, pendampingan melalui psikolog. Terus apa yang belum kami lakukan?” sahutnya dihadapan massa aksi.
Ada sebanyak 10 tuntutan press release yang diajukan massa aksi kepada dinas pendidikan. Selain itu, massa aksi juga menuntut dinas pendidikan untuk menjadi pelapor dalam kasus kekerasan seksual pada anak di SDN 03 Kauman sebagai wujud keberpihakan terhadap korban.
Sedangkan dalam keterangannya, Zubaidah berdalih menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan akan mendampingi pelapor. “Terimakasih, saya siap mendampingi korban, yang melapor akan kami dampingi” ungkapnya sambil tersenyum menanggapi tuntutan massa.
Pernyataan kepala dinas pendidikan tidak membuat Kepala WCC (Women Crisis Center) Dian Mutiara, Sri Wahyuningsih merasa puas. Ia mengatakan bahwa sebenarnya kepala dinas pendidikan bisa berbuat lebih dengan menjadi pelapor.
“Maka tuntutannya tadi benar kepala dinas bisa menjadi pelapor tapi kan nggak berani dia bagaimana pun harus izin walikota, dan sebagainya. Karena alat buktinya menjadi lebih kuat karena institusi tapi, saya yakin itu tidak akan dilakukan”. Ungkapnya.
Baca Juga: Aktivis HAM: Korban Pelecehan Seksual Malah Dilecehkan Lagi
Sri juga menambahkan bahwa SD 03 Kauman sekarang bisa membuat surat perjanjian (MOU) pada gurunya dan tenaga pendidiknya sampai kepada satpam maupun cleaning service untuk berjanji tidak melakukan kekerasan seksual.
“Apabila terjadi atau coba-coba ada yang melakukan kekerasan seksual langsung di proses di UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, red). Memang alat bukti itu tidak terlalu mudah tapi, bukan berarti itu sulit sehingga harus deadlock menjadi kasus-kasus sosial,” tambahnya.
Penulis: Octavio Agies dan Aprilia Tri
Editor: Oky Prasetyo