MOHON MAAF: PKS, KAMMI, DAN KEBENARAN
Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak dengan jujur itu sulit diperbaiki
Mohammad Hatta
Oleh : af (Adi Fauzanto)
Sekitar tahun 2011, terdapat sebuah percakapan dengan orang tua saya, tepatnya ayah saya. “Pak, bapakkan PKS (dalam arti suka liqo), bapak kenapa masih suka berkumpul sama bapak-bapak yang suka nongkrong sama mancing di kompleks perumahan?” begitulah pertanyaan saya kepada ayah saya.
“Salah satu kelemahan PKS adalah tidak mau berbaur dengan warga yang lain, jadi masyarakat yang kaya gitu tidak tersentuh,” jawab ayah saya. Bisa saya tafsirkan disini warga ‘PKS’ tidak mau berbaur dengan yang tidak ‘islami’ dalam artian yang bertentangan dengan kebiasaan PKS.
Ya, begitulah percakapan saya dengan ayah saya ketika SMP. Saya tinggal di kota Bekasi, Jawa Barat, yang secara kultur merupakan masyarakat kota yang terbuka dengan mayoritas muslimnya dengan kultur tarbiyah. Secara geografi politik merupakan daerah PKS yaitu Jawa Barat walaupun pada saat itu pimpinan wali kota Bekasi merupakan Golkar-PDIP. Walikota dari PDIPnya terkena kasus korupsi yaitu Bung Mochtar Mohamad, saya ingat betul yang pada saat itu wajahnya terpampang banyak dipinggir jalan kota Bekasi.
Tahun berganti, ketika kuliah, mengenal namanya organisasi pergerakan seperti HMI, KAMMI, GMNI, dsb. Seharusnya secara kultur saya masuk kedalam organisasi KAMMI, orangtua pun juga meminta masuk KAMMI, dan mengikuti liqo.
“Kamu ngga ikut KAMMI? Biar ikut liqo.” Itulah pertanyaan orang tua saya, yang masih saya ingat.
“Ngga bu, belajar di organisasi lain,” jawaban singkat saya.
Sebenernya Liqo itu metode yang bagus, kalau dalam bahasa ilmu politik nya adalah ‘Konsolidasi’ yang diadakan seminggu sekali, saya pun mengenalnya dari SD. Tetapi sangat disayangkan, jika yang dihasilkan dari liqo adalah keburukan dan kesalahan yang merupakan lawan dari kebaikan.
Kenapa saya bilang begitu? Ya, saya tau sekali tentang EM yang sudah beberapa tahun dimenangkan oleh organisasi KAMMI. Tidak usah ditanyakan lagi, walaupun secara struktur tidak berhubungan, tetapi ada kedekatan khusus. Saya juga mengenal baik kader-kader ‘terbaik’ hingga simpatisan dari fakultas saya. Saya bersahabat, berdiskusi, menghormati mereka, dan saya anggap sebagai cerminan dari keluarga saya di Bekasi.
Tetapi sebelumnya saya memohon maaf kepada seluruh keluarga PKS, KAMMI, maupun orang-orang berbasis tarbiyah yang pastinya agamanya Islam. Saya pun belajar juga di Pesantren, tetapi yang saya pelajari adalah menentang kebathilan. Sekali lagi, saya tidak membenci dan menentang kalian, yang saya tentang adalah masalah keburukan atau kesalahan lawan dari kebenaran. Kenapa itu bisa saya katakan?
Ya, informasi besarnya saya mengetahui beberapa kader sampai mantan presiden PKS yang korupsi sebut saja Bapak Luthfi Hasan Ishaaq. Informasi sederhananya itu saya ketahui melalui Draft UB. Mengenai “Recruitment BPH EM”. Isinya mengenai adanya keluhan mengenai proses dalam seleksi BPH, ya walaupun Draft UB tidak begitu kredibel ‘terpercaya’ tapi kita perlu menanggapi hal tersebut. Karena itu merupakan suara dari salah satu ‘rakyat’ mahasiswa UB, karena menyinggung EM UB yang berarti besifat publik.
Kalo kita mempelajari ilmu hukum atau bahkan ilmu lainya, kita akan mempelajari mengenai perbedaan mendasar dari privat dan publik Di ranah privat melahirkan hukum perdata yang mempelajari dagang, urusan perkawinan, agama, waris, dsb. Kalau di ranah publik melahirkan hukum pidana yang kita sering dengan di berita, dan yang menyangkut tentang ini yaitu HTN atau Hukum Tata Negara yang bersinggungan dengan penguasa atau bersinggungan dengan ilmu politik, ilmu pemerintahan, pokoknya yang berususan dengan publik. Bisa-bisa 12 sks saya bahas HTN dengan mata kuliah konsentrasinya.
Kembali lagi, berbicara mengenai Open Recruitment BPH EM. Jelas saja dalam ilmu yang saya pelajari ilmu hukum, terdapat perkataan atau adagium dari cak Lord Acton “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” yang artinya kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan (corrupt) dan kekuasaan mutlak disalahgunakan. Saya belajar banyak tentang apa itu corrupt di Sekolah Anti Korupsi ICW, yang saya pahami corrupt itu sendiri secara harfiah artinya itu rusak, seperti ‘file corrupt’ berarti file nya rusak. Yang nantinya melahirkan perilaku koruptif, dan mungkin berujung pada perilaku korupsi hingga tindak pidana korupsi. Nah, tentu kita tidak mau dong “dari corrupt hingga mencapai tindak pidana korupsi?”
“Lalu apa sih hubungannya?”
Tentunya dengan berkuasanya EM pasti dapat melakukan hal tersebut, yang dalam hal ini melakukan kecurangan dalam Open Recruitment BPH EM. Saya tidak menghakimi, tetapi saya berkaca pada apa yang saya pelajari.
“Nah loh, terus gimana?? Udah terlanjur.”
Ya, tidak papa untuk sekarang, ini mungkin pelajaran bagi kita semua, khususnya untuk EM. Saya yakin, dari beberapa orang di tubuh EM pasti ada yang mengetahui tentang AUPB, yaitu asas umum pemerintahan yang baik. Kalau saya sendiri mempelajarinya dalam Hukum Administrasi, mulai dari Hukum Administrasi Negara, hingga turunannya seperti Hukum Administrasi Daerah, Hukum Acara PTUN, dan sebagainya. Jika belum tahu bisa belajar.
Dalam AUPB sendiri terdapat adanya asas transparansi dalam AUPB tersebut. Ya, transparansi disini tentunya menjadi indikator atau dasar dalam setiap kebijakan organisasi dalam hal ini EM.
Transparansi disini bukan diartikan seperti KPU yang memberikan plastik dalam kotak suara, yang bisa dilihat dalamnya. Bukan itu. Transparansi itu menyeluruh dalam semua sistem. Baik dari awal maupun hingga akhir. Yang tentunya menyasar kepada kepercayaan publik dalam hal ini mahasiswa.
Seperti contoh mengenai transparansi seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Yang bisa dibilang asal tunjuk hingga hakimnya bermasalah, atau bahkan transparansi keuangan partai politik, yang menyebabkan korupsi politik hingga masalah-masalah besar lainya mengenai transparansi.
Kembali lagi, jika kita mengacu pada hal tersebut yaitu transparansi. Seharusnya setiap lembaga atau setiap organisasi yang melibatkan publik, harus menerapkan transparansi dalam setiap kebijakannya.
“Gunanya apa sih transparansi?”
Dalam satu kasus seperti pemerintahan orba atau yang identik dengan Soeharto yang akses informasinya tertutup, yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu atau keluarga nya saja atau yang biasa disebut ‘Nepotisme’. Ini akan berdampak berbahaya dalam hal ini untuk Indonesia, karena seharusnya masyarakat harus mengetahui segala sesuatu mengenai kebijakan tentang rakyat.
Kebiasaan menutup informasi inilah yang menyebabkan nepotisme bertumbuh, atau bahkan sebaliknya, kebiasaan nepotisme menyebabkan tertutupnya informasi bertumbuh. Semua ini tergantung perspektif kita dalam melihat suatu kasus atau fenomena.
Dan jika disuatu organisasi terdapat asas atau kata-kata mengenai kekeluargaan, perlu ditanyakan? Kalau-kalau suatu bertentangan dengan kebaikan, apakah asas kekeluargaan masih digunakan? Ini juga yang menjadi sebab kenapa nepotisme sangat berkembang (asas kekeluargaan). Seharusnya ‘asas keadilan’ yang diutamakan, tapi adil yang seperti apa? Kembali lagi kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum.
Tetapi ada satu pegangan yang harus kita pegang yaitu “Diatas hukum harus ada moral.” Kalo kata pepatah Roma “Quid Leges Sine Moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?) Artinya dalam setiap kebijakan yang mengatur tentunya dapat diakali sekecil apapun celahnya, baik dari pembuat kebijakan sampai rakyatnya. Maka dari itu harus ada moral yang mewarnai semuanya.
Dari beberapa penjelasan, benang merah nya adalah ‘mawas diri’ atau berkaca terhadap diri sendiri. Sederhana, tapi berat. Itulah pelajaran psikologi yang susah diimplementasikan. Saran praktis penulis adalah tidak usah ada open recruitment sekalian, dan otomatis tidak perlu transparansi, ini bisa dibilang ‘satire’.
Akhir kata, atas nama kebenaran, saya meminta maaf kepada seluruh pihak-pihak yang terdapat dalam tulisan saya.
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak dengan jujur itu sulit diperbaiki.” Quotes penutup dari Mohammad Hatta yang menurut saya bapak anti korupsi Indonesia.
*) Opini ini bagian dari Kontribusi Pembaca adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi lpmkavling10.com
Bentuk kesalahan em nya bagaimana, kenapa tidak di detailkan, dan cuma menyebutkan sumbernya saja “draft ub”, mohon pencerahannya