Deretan Calon Tunggal Berujung Pelanggaran UU Pemilwa
MALANG-KAV.10 Pesta demokrasi di kampus biru menjadi momen terpenting dalam peran menara gading mahasiswa. perhelatan pesta demokrasi UB selalu menuai pro dan kontra. Sampai Rabu (5/12), pelaksanaan kontestasi politik berujung calon tunggal di beberapa fakultas. Data yang terhimpun yakni FP, FH, FIB, FPIK, dan Filkom. Hal ini membuat Javier Ardra Figo Ketua Pelaksana Pemilwa Filkom UB merasa kecewa. “Dampaknya adalah dinamika demokrasinya tidak jalan. Kurang termotivasi sehingga tidak ada dinamika politik didalamnya.”
Di Filkom sudah dua tahun berturut-turut mengalami calon tunggal hingga tahun ini. “Jika calon Presiden BEM Filkom aklamasi harus tetap mengikuti proses pemilihan yakni, Presiden BEM mempunyai suara 60 persen dan DPM mempunyai 50 persen suara. Dilawan dengan bumbung kosong. Sama dengan alur seperti tahun kemarin.”
“Kalo bumbung kosong menang 40 persen suara maka akan diadakan sidang istimewa lebih lanjut. Itu di UU Pemilwa ada hukumnya. Hasilnya mungkin diadakan pemilihan ulang atau bisa jadi calon langsung dilantik, kemungkinan langsung dilantik,” ujar Figo.
Perihal penjaminan keamanan server dia menjelaskan juga bahwa server Pemira sama Pemilwa satu sistem. “Servernya Pemilwa sama Pemira satu sistem langsung di hendel oleh TIK Rektorat. Mahasiswa hanya memberi data ke TIK Rektorat. Live Accounting Pemira dan Pemilwa terpusat di Widyaloka.”
Rawan terjadi pelanggaran
Berbeda dengan kerancuan sistem yang digunakan dalam Pemilwa Filkom. Di FIB pada akhirnya berujung pelanggaran pada UU Pemilwa. Hal ini dikarenakan ketiadaan opsi kotak kosong di FIB.
Berlanjut ketika ditanyai, Ketua Panitia Pelaksana Pemilwa FIB Lazuardi Jaya Hadi Kusuma mengeluhkan pembuatan opsi kotak kosong. “Kami sudah meminta kepada panitia Pemira agar dibuatkan sistem kotak kosong. Jadi nanti kalau memang tidak yakin ke presidennya ya ke kotak kosong. Satu pasangan calon iya atau abstain. Tapi di sistem komputer ini satu pasangan calon pilih iya atau tidak dan cuma ada abstain. Disesalkan tidak ada kotak kosongnya.”
Ia memaparkan bahwa Pemilwa FIB saat ini merupakan pelanggaran karena calon tidak dilawankan dengan kotak kosong “Di UU Pemilwa ada satu pasangan calon harus dilawan dengan kotak kosong. Tidak tahu kalo tidak ada kotak kosongnya. Sampai sekarang belum ada penambahan kotak kosong. Ini merupakan pelanggaran,” ujar Lazuardi. Hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari pelanggaran tersebut. (odp/sad)
Filkom buat dpm 50 suara, bukan 50%