Paradoks Korupsi di Negeri Kerakyatan

1

Gambar: Korupsi bagai Kanker Parah (Kompas/17 Desember 2013)

Gambar: Korupsi bagai Kanker Parah (Kompas/17 Desember 2013)

Oleh: Rinto Leonardo Siahaan*

Kasus korupsi massal di DPRD malang tentu menjadi perbincangan dan bagian pencarian teratas di Google, walaupun kita hanya mengetik kata korupsi. Terungkapnya 41 orang wakil rakyat di DPRD menjadi tersangka korupsi, dan sebelumnya 22 anggota DPRD malang yang ditetapkan menerima gratifikasi dari mantan Walikota Malang Moch Anton, terkait kasus suap pembahasan APBN-P Pemkot tahun 2015. Hal ini harusnya menghentikan perdebatan cebong kampret dan saling cela masyarakat Indonesia terkait siapa presiden Indonesia di 2019, dan membuka mata hati dan nalar kritis masyarakat bahwa dalam kontestasi politik partai-partai hanya berkompetisi untuk merebut kekuasaan, dan pada saat di dalam lembaga pemerintahan mereka bisa bersatu untuk tujuan korupsi dan sejenis.

Saat membaca-baca berita tentang gratifikasi yang dilakukan “wakil rakyat” kita, saya sempat berpikir bahwa “betapa gelapnya mata batin mereka ini, hanya disuap dengan uang yang tidak begitu banyak, kisaran 12,5 juta-40 juta, yang tidak cukup untuk membeli mobil atau barang mewah lainnya, sampai mereka tidak bisa berpikir mengenai konsekuensi yang akan mereka dapati jika mengambil suap itu, yang akhirnya mereka dipenjara secara massal!”. Tentu saya membandingkan uang yang mereka terima dengan orang-orang yang tertangkap sebelumnya dengan uang yang diterima atau dikorupsi berkisar ratusan, miliaran bahkan triliunan jumlahnya.

Tentunya kasus ini bukan kasus korupsi pertama di tanah air, sudah banyak rentetan kasus korupsi yang hadir di bumi pertiwi. Bahkan untuk sekelas korupsi di tanah air yang dilakukan secara massal sudah hadir sejak VOC datang ke Indonesia. Dilanjutkan dengan masa perjuangan Indonesia, orde baru sampai pasca reformasi. Hendaru Tri Hanggoro dalam Kompas (28 Januari 2015) “Korupsi, dari Kerajaan Nusantara hingga Reformasi” mengatakan bahwa sejak zaman kerajaan nusantara praktik korupsi dilakukan oleh elite-elite kerajaannya.

Peristiwa ini harusnya menjadi pembelajaran kritis bagi masyarakat, bahwa banyak elite pemerintah tidak tulus menjabat menjadi wakil rakyat untuk kepentingan rakyat, bahwa isu populis dimainkan hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat agar dipilih dan menang di perhelatan pemilihan umum. Bahkan hal ini dapat memunculkan adanya mosi tidak percaya kepada lembaga pemerintah, dalam hal ini Trias Politika. Yang kemudian Trias Politika sering dipelesetkan menjadi Trias Koruptika, atau lembaga-lembaga yang harusnya menjalankan perannya untuk rakyat sesuai koridor hukum malah mengorupsi uang dari hasil keringat rakyatnya. Tentu kita mengetahui bahwa negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, atau demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alih-alih menjalankan fungsi demokrasi untuk memilih wakil rakyat, wakil rakyat justru memainkan nilai demokrasi kita melalui pemilu ini untuk kepentingan pribadi, partai, atau golongan.

Muaknya masyarakat atas praktik korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyatnya juga bukanlah jalan keluar dari sekelumit permasalahan korupsi di negara ini, masyarakat harus melatih nalar kritisnya atau ikut aktif kembali dalam praktik anti korupsi, misalnya lewat gerakan anti korupsi. Gerakan anti korupsi bisa menjadi salah satu jalan masyarakat dalam membuang jauh-jauh praktik KKN di negeri ini. Namun hal itu juga tak akan berjalan mulus, jika institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperkuat dan dilepaskan dari kepentingan apapun dan kuasa oligarki. Dilain sisi, penegakan hukum juga harus diperkuat lewat diperbolehkannya masyarakat dalam mengawal institusi atau lembaga penegak hukum.

Bahkan lewat kebijakan negara yang memunculkan shock therapy, tidak perlu untuk menghukum mati tersangka korupsi. Atau negara harus meniru praktik elite pemerintahan jepang jika terindikasi sebagai koruptor. Negara dapat memperlakukan kebijakan seperti ujaran Rizal Ramli di Indonesia Lawyer Club edisi #ILCPrabowoMenyerang “Hari pertama kita akan tangkap 100 orang paling brengsek di Indonesia, kami akan kirim ke satu pulau, dimana sebelumnya ada nyamuk malaria, jadi Rizal Ramli tidak melanggar hak asasi, tapi yang melanggar hak asasi adalah Nyamuk Malaria”.

*Awak Kavling 10 2017

1 thought on “Paradoks Korupsi di Negeri Kerakyatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.