Sopir Angkot Tuntut Kejelasan Implementasi Permenhub

0

Perwakilan Massa Aksi melakukan audiensi dengan Dishub dan Polres Malang di Kantor UPTD Dishub pada hari Rabu (14/3) Foto: Fahmi

Perwakilan Massa Aksi melakukan audiensi dengan Dishub dan Polres Malang di Kantor UPTD Dishub pada hari Rabu (14/3) Foto: Fahmi

MALANG-KAV.10 Ratusan sopir angkot mengadakan aksi damai di kantor UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Singosari Kabupaten Malang, Rabu kemarin (14/3). Massa aksi menuntut kejelasan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Mereka tergabung dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya, Aliansi Pengemudi Angkutan Umum (APMPU) Kota Batu, dan Himpunan Pengemudi Angkutan Umum (HIPAM) Kabupaten Malang.

Penanggung jawab aksi Agus Mulyanto menyampaikan para pengemudi angkot merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah akibat dari ketidakjelasan implementasi Permenhub.

“Hanya ada dua kata, PM 108 tahun 2017 itu dijalankan atau dibatalkan. Kalau dijalankan kami minta dengan sangat ini dijalankan sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah berlaku. Kalau ditangguhkan otomatis kembali pada UU Transportasi No.22 tahun 2009 jadi itu aja,” ujarnya.

Sejak Permenhub dikeluarkan pada tanggal 1 November 2017 yang lalu, Dishub telah menentukan kuota angkutan online yang dapat beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/103/2017, namun menurut Agus jumlah kuota ini tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Kuota ini yang jelas-jelas informasi dari dishub untuk di kabupaten 255 (angkutan online roda empat, red). Tapi kenyataannya informasi yang ada di Malang Raya ini sudah ribuan,” ungkap Ketua Pimpinan Cabang SSI Kota Malang tersebut.

Melalui audiensi dengan perwakilan massa aksi, Kepala UPT Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang Lely Aryani menyampaikan implementasi Permenhub tidak bisa dilakukan karena muncul perintah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memperpanjang masa transisi angkutan online.

“Setelah selesai operasi, kebetulan rencana tersebut akan dilakukan oleh UPT LLAJ Kota Malang katanya tanggal 5 Februari. Tapi setelah berlangsungnya operasi yang dilakukan oleh Dishub Jatim itu kami mendapat pesan secara lisan untuk ditangguhkan sementara tidak meneruskan operasi simpatik, tetapi tujuan intinya adalah untuk menjaga ketertiban sementara.,” ujar Lely.

Pemerintah berencana untuk menindak kembali para sopir angkutan online yang belum memiliki izin operasi di bulan April mendatang. Namun Dishub masih menunggu keputusan dari Kemenhub dan otoritas Provinsi untuk kembali menjalankan Permenhub. (sad/nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.