Sosialisasi E-Tax: Pajak Elektronik Khusus Usaha

0

MALANG-KAV 10 Program baru pemerintah mengenai pembayaran pajak, pajak elektronik atau lebih dikenal dengan E-tax, telah berlangsung satu bulan lebih. Mungkin banyak masyarakat yang penasaran, apa itu E-tax dan ditujukan untuk siapa. E-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha – usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Usaha – usaha tersebut adalah restoran, parkir, hiburan dan hotel. Program yang diresmikan di UB Hotel ini telah dimulai pada tanggal 28 Oktober kemarin.

M. Fakhruriza Hariez, Koordinator Unit Pelaksana Lapangan E-Tax Satgas Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang mengatakan, E-tax­ ini bertujuan meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha – usaha tersebut. Selain itu, E-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak.

“Manfaat adanya E-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” kata Hariez.

E-tax telah melalui dua tahap, tahap perencanaan pada awal Oktober kemarin dan tahap persiapan teknis pada akhir Oktober hingga akhir November kemarin. Sekarang E-tax telah memasuki tahap pelaksanaan teknis. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bekerjasama dengan Bank Republik Indonesia (BRI) dalam pembayaran pajak online ini.

Prosedur dari E-tax, pertama setiap transaksi di pos atau loket direkam dan dikirim ke server BRI. Lalu server BRI akan memproses data transaksi dan nominalnya. DPP Pemerintah Kota Malang dapat mengakses data dan menerima data. Setelah itu, DPP Pemerintah Kota Malang dapat memonotoring rekening beserta transaksinya setiap saat dengan menggunakan CMS BRI.

Selanjutnya WP dapat melakukan pembayaran Pajak Daerah dengan cara memberi kuasa kepada BRI untuk melakukan pendebitan rekening BRI (autodebit) milik WP tiap tanggal 1 – 15 untuk tagihan Pajak Daerah bulan sebelumnya. SSPD tercipta otomatis setelah proses autodebit selesai. Terakhir, WP melaporkan SPTPD bulanan, paperless, menggunakan CMS BRI tiap tanggal 16 – 20.

Menurut Hariez, kendala yang terjadi selama ini adalah pihak Dispenda harus door to door kepada pemilik usaha untuk mensosialisasikan E-tax dan mengajak untuk ikut dalam program ini. “Ini menyebabkan akselerasi kita dalam menjalankan E-tax lambat,”kata Hariez.

Hariez menambahkan bahwa respon dari pemilik usaha bermacam – macam. Ada yang langsung seratus persen mendukung, ada yang ragu – ragu, namun tidak ada yang menolak. “Semua pemilik usaha yang kami targetkan sudah mau bergabung. Tinggal menunggu proses instalasi karena memang butuh waktu yang tidak sedikit,”tutupnya.(fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.